You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
41 Pelanggar di Cengkareng Barat di Berikan Sanksi
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

41 Pelanggar Prokes di Cengkareng Barat Ditindak

Satpol PP Kecamatan Cengkareng berhasil menindak 41 warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat digelar Operasi Tertib Masker di Jl Kompleks Perumahan Palem Lestari, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ada 41 pelanggar,

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB menuturkan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam upaya penanganan COVID-19 di ibu kota.

"Ada 41 pelanggar. Rinciannya 35 dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan enam lainnya dijatuhi sanksi administrasi total mencapai Rp 900 ribu," ujar Asromadian AB, Rabu (18/11).

Satpol PP Jakpus Tindak 2.939 Pelanggar Prokes Penggunaan Masker

Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak kepada warga.

"Dengan pemberian sanksi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1240 personNurito
  2. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  3. Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

    access_time20-07-2026 remove_red_eye965 personNurito
  4. Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

    access_time23-07-2026 remove_red_eye931 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

    access_time24-07-2026 remove_red_eye818 personDessy Suciati